Penulis : Silvia Wardini (07/10/2008)
JAKARTA–MI: Dirjen Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Soeroyo Alimoeso mengatakan belum dapat memutuskan apakah akan ada penurunan tarif angkutan umum terkait turunnya harga BBM jenis premium mulai 1 Desember mendatang.
Menurutnya, Dephub perlu mengkaji dan mendiskusikan hal ini terlebih dahulu dengan Organda. “Akan saya konfirmasikan dulu dengan Organda, apakah penurunan itu memiliki dampak langsung dengan biaya operasi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (7/11).
Jika memang berdampak, sambungnya, akan dihitung berapa besarannya terhadap total biaya operasi. Penghitungan juga akan mempertimbangkan harga-harga suku cadang kendaraan termasuk perawatan. “Lagipula kan pelaksanaannya masih bulan depan,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Organda Murphy Hutagalung telah menegaskan bahwa tarif angkutan umum tidak mungkin turun hanya karena turunnya harga BBM sebesar Rp500. “Karena tidak semua menggunakan premium, lagipula harga suku cadang terlanjur meningkat tinggi, ini juga memicu biaya operasional,” ujarnya.
Menurutnya, tarif angkutan umum dapat saja diturunkan jika pemerintah memberlakukan penetapan harga BBM berbeda antara angkutan umum dan angkutan pribadi. “Kalau ada subsidi khusus untuk angkutan umum, mungkin tarif dapat ditekan,” jelasnya.
Saat ini, dari total biaya operasional yang mesti dikeluarkan, biaya untuk BBM mencapai 30%, sisanya adalah untuk perawatan, pembelian suku cadang, serta retribusi atau pungutan yang hingga kini jumlahnya masih sangat membebani pengusaha angkutan. (Slv)